Muninggar mengaku, denda 200 Dirham atau setara Rp800 juta yang dibebankan pengadilan dibayarkan oleh salah seorang donatur kaya asal Dubai yang menolak disebutkan namanya.
"Alhamdulillah sangat senang dan bersyukur sekali bisa pulang ke Indonesia, terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah dan donatur," ujarnya.
Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang, wanita tiga orang anak ini mengaku telah mengurungkan niatnya untuk kembali mengadu nasib ke luar negeri menjadi seorang tenaga kerja migran meski mendapatkan tawaran. Sekjen SBMI Provinsi Banten, Sufi Jajuli menyebutkan, pemulangan saudari Muninggar ini butuh kerja keras semua pihak tidak segampang membalikkan tangan.
“Alhamdulillah atas kerja semua pihak, akhirnya Saudari Muninggar bisa dipulangkan, ini atas peran semua pihak, terutama pemerintah daerah,” katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait