JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Bharada E mencabut kuasa Boerhanuddin dan Deolipa Yumara sebagai pengacara. Informasi itu dibenarkan oleh Polri. "Iya betul," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Andi tak menyebutkan secara gamblang alasan pencabutan kuasa kedua pengacara yang baru bertugas sekitar satu minggu tersebut. Menurut Andi, penyidik hanya menarik kuasa yang diberikan kepada dua orang tersebut.
"Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk. Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," ujar Andi.
Pencabutan kuasa itu tertuang dalam surat yang beredar. "Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," bunyi surat yang ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Surat itu ditandatangani pada 10 Agustus 2022.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait