Personel Polri yang Ditempatkan di Tempat Khusus Bertambah Jadi 12 Orang

Achmad Al Fiqri, MNC Portal
Irjen Ferdy Sambo/ Foto: Antara

Dengan demikian, anggota kepolisian yang ditahan di patsus Mako Brimob berjumlah 12 orang. Belasan anggota Korps Bhayangkara itu di patsus lantaran diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J.

Apabila ditemukan unsur pidana, kata Dedi, irsus bakal menyerahkan perkara ke Dirpidum untuk ditindak. "Pak Dirpidum akan memproses dengan pelanggaran maupun pidana yang dilakukan oleh para terperiksa yang dilakukan itsus," terang Dedi.

Sebagai informasi, ke-12 anggota polisi di tempatkan secara khusus di Mako Brimob dan Provost. Jumlah itu bertambah, setelah sebelumnya Polri menahan 11 personel di patsus lantaran diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J.

Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya sebanyak 4 orang. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolri saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9//2022).

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network