DEPOK - Penyidik Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dikabarkan ditahan ditempat khusus (patsus) akibat kasus dugaan pelanggaran etik terkait penanganan perkara Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, penempatan seorang penyidik di patsus setelah melalui pemeriksaan.
"Sampai hari ini Irsus sudah periksa 1 penyidik Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaa, langsung ditempatkan di tempat khsusu Mako Brimob. Sore ini pangkat AKBP ditaruh di patsus," teranv Dedj saag konfrensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
Dengan demikian, anggota kepolisian yang ditahan di patsus Mako Brimob berjumlah 12 orang. Belasan anggota Korps Bhayangkara itu di patsus lantaran diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J.
Apabila ditemukan unsur pidana, kata Dedi, irsus bakal menyerahkan perkara ke Dirpidum untuk ditindak. "Pak Dirpidum akan memproses dengan pelanggaran maupun pidana yang dilakukan oleh para terperiksa yang dilakukan itsus," terang Dedi.
Sebagai informasi, ke-12 anggota polisi di tempatkan secara khusus di Mako Brimob dan Provost. Jumlah itu bertambah, setelah sebelumnya Polri menahan 11 personel di patsus lantaran diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J.
Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya sebanyak 4 orang. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolri saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9//2022).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
