Pengakuan Bharada E : Tak Ada Baku Tembak, Jari Kanan Brigadir J Ditembak Untuk Alibi

Bachtiar Rojab, MNC Media
Brigadir Yosua dan Irjen Ferdy Sambo/medsos

"Jadi senjata mendiang yang tewas itu (Brigadir Yosua) dipakai untuk tembak jari kanan itu," ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).

Burhanuddin mengatakan, pada tragedi penembakan Brigadir J, penembak pertama dilakukan oleh Bharada E, kemudian dilanjutkan pelaku lain. “Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,” tandasnya.

Adapun saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir Yosua. Dia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebelumnya, Ajudan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal ditetapkan tersangka pasal pembunuhan berencana oleh Tim khusus Polri. Brigadir Ricky diduga terlibat dalam kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, adapun Brigadir Ricky tak hanya ditangkap. Melainkan sudah ditahan dan mendekam di Bareskrim Polri.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network