Heboh soal Ferdy Sambo, Polri Paparkan Beda Tupoksi Timsus dan Irsus di Kasus Brigadir J

Putranegara batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memaparkan perbedaan tupoksi dari Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) di penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto/SINDOnews

JAKARTA - Polri memaparkan perbedaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) di penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Penjelasan secara sederhananya, Irsus juga merupakan bagian dalam Timsus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai komitmen sejak awal mengusut kasus Brigadir J.

Irsus dalam hal ini fokus melakukan pendalaman soal dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh seluruh personel kepolisian yang dinilai tidak profesional sehingga menghambat penyidikan kasus tersebut. Setidaknya dari pernyataan Kapolri, ada 25 orang sedang diperiksa Irsus lantaran dianggap menghambat penyidikan khususnya proses olah TKP. 

"Kalau Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022). 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network