Heboh soal Ferdy Sambo, Polri Paparkan Beda Tupoksi Timsus dan Irsus di Kasus Brigadir J

Putranegara batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memaparkan perbedaan tupoksi dari Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) di penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto/SINDOnews

Tentang heboh kabar penangkapan Ferdy Sambo, Dedi menjelaskan yang bersangkutan dibawa ke Mako Brimob Polri lantaran diduga tidak profesional terkait olah TKP kasus Brigadir J. Sehingga, Sambo dibawa ditempatkan ke tempat khusus. Dengan begitu, Dedi dalam hal ini membantah isu yang diembuskan segelintir pihak dengan menarasikan Ferdy Sambo sudah jadi tersangka dan ditangkap.

Kembali ke penjelasan Timsus dan Irsus. Jika Irsus mendalami pelanggaran kode etik, Timsus dalam perkara ini melakukan penyidikan pelanggaran pidana dengan mengedepankan Scientific Crime Investigation (SCI). 

"Kalau Timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah. Ini masih juga berproses," ucap Dedi. Dalam hal ini, Dedi memastikan Kapolri telah berkomitmen untuk mengusut kasus Brigadir J dengan tuntas sampai ke akar-akarnya. 

Pasalnya, pembuktian secara ilmiah nantinya akan menunjukkan fakta yang sebenar-benarnya.

"Karena ada dua konsekuensi baik konsekuensi secara ilmiah ini keilmuan harus betul-betul sahih hasilnya dan juga konsekuensi secara yuridis harus bisa dipertanggungjawabkan nanti pada saat persidangan," tutup Dedi.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network