- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
- Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bansos pemerintah lainnya
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk
- Rincian KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan dengan peraturan kepala desa
- Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait