JAKARTA, iNewsBelu.id – Guru Besar Filsafat dan Etika, Profesor Franz Magnis Suseno SJ atau Romo Magnis menilai, aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengandalkan kekuasaan untuk membagikan bantuan sosial (bansos) dalam rangka mengampanyekan salah satu satu paslon peserta Pilpres 2024, merupakan pencurian dan melanggar etika.
Hal itu disampaikan Romo Magnis dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).
"Pembagian bantuan sosial. Bansos bukan milik Presiden, melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya," kata Romo Magnis.
Romo Magnis menilai, aksi tersebut menyerupai tindakan seorang karyawan toko, yang diam-diam mengambil uang tunai di kasir. Selain itu, pembagian bansos itu juga menandai bahwa Presiden telah kehilangan wawasan etika dasar atas jabatan, yang diemban. Bahwa kekuasaan yang dimiliki bukan untuk melayani diri sendiri melainkan untuk seluruh masyarakat.
Lebih lanjut, Romo Magnis menuturkan, pendaftaran putra sulung Presiden Jokowi, Gibran sebagai Cawapres oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dianggap pelanggaran etika berat, karena pendaftarannya didasarkan pada putusan yang dalam prosesnya terjadi pelanggaran etika.
“Mendasarkan diri pada suatu keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika berat merupakan pelanggaran berat etika sendiri,” tegas Romo.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait