KUPANG, iNews.id - Dihari Anak Nasional Tahun 2022 Sabtu (23/07/2022), sebanyak 23 narapidana di Nusa Tenggara Timur mendapatkan remisi (potongan hukuman). terhadap 23 Anak didik Pemasyarakatan (ADP). tersebut mendapatkan remisi bervariasi, paling sedikit satu bulan dan paling lama tiga bulan.
Kepala Kanwil Kumham Provinsi NTT Marciana Dominika Jone dalam pers rilisnya mengatakan pemberian remisi tersebut dilakukan sama seperti pada tahunnya setiap kali peringatan Hari Anak Nasional . Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan baik yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) maupun Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di NTT.
"Pada tahun ini ada sebanyak 23 orang Anak warga binaan dapat remisi. dan akan langsung menerima remisi bebas," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait