Dapat Remisi di Hari Anak Nasional 23 Napi Dilapas Anak NTT Dinyatakan Bebas

Tim iNews / Dile Payong
Kantor Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kupang. Foto istimewa


KUPANG, iNews.id - Dihari Anak Nasional Tahun 2022 Sabtu (23/07/2022), sebanyak 23 narapidana di Nusa Tenggara Timur mendapatkan remisi (potongan hukuman).  terhadap 23 Anak didik Pemasyarakatan (ADP). tersebut mendapatkan remisi bervariasi, paling sedikit satu bulan dan paling lama tiga bulan.

Kepala Kanwil Kumham Provinsi NTT Marciana Dominika Jone dalam pers rilisnya  mengatakan pemberian remisi tersebut dilakukan sama seperti pada tahunnya setiap kali peringatan Hari Anak Nasional . Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan baik yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP)  maupun Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di NTT. 

"Pada tahun ini ada sebanyak 23 orang Anak warga binaan dapat remisi. dan  akan langsung menerima remisi bebas," katanya.



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network