get app
inews
Aa Read Next : Astaga,Kembali Bertambah Korban Pembunuhan Berantai Dukun Pengganda Uang Capai 11 Orang

Habisi Anak Tiri, Ibu di Indramayu Bayar Pembunuh Rp70.000 dan 1 Botol Miras

Kamis, 23 September 2021 | 22:22 WIB
header img
Kapolres Indramayu AKBP Mokhamad Lukman Syarif menginterogasi tersangka SA, ibu muda yang mendalangi pembunuhan terhadap anak tirinya. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

INDRAMAYU, iNews.id - SA (21), ibu muda di Indramayu, Jawa Barat, menyewa pembunuh bayaran berinisial SP (24) untuk menghabisi nyawa anak tirinya, MYP (7). Untuk melakukan perbuatan keji dan jahat itu, SA hanya membayar tersangka SP Rp70.000 dan sebotol minuman keras (miras). 

Alasan ibu tiri keji itu menghabisi korban lantaran cemburu. Sang suami lebih sayang kepada anaknya daripada SA. Selain itu, SA berkilah korban membuat kesal, kerap minta uang jajan dan merajuk.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan secara maraton karena kematian korban yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Prawira, Desa Rawa Dalem, Kecamatan Balongan, tidak wajar.

Setelah mendapatkan alat bukti yang kuat, penyidik Satreskrim Polres Indramayu meringkus SA dan SP, warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Mokhamad Lukman Syarif mengatakan, SA dan SP diduga melakukan pembunuhan berencana. Kejahatan ini didalangi oleh SA, yang tak lain adalah ibu tiri korban MYP.

Kronologi kejadian, kata Kapolres Indramayu, jasad korban MYP ditemukan mengapung di Sungai Prawira, Desa Rawa Dalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Kamis 16 September 2021. Mendapat informasi temuan mayat tersebut, personel Satreskrim Polres Indramayu melakukan penyelidikan intensif. Dari penyelidikan diketahui, korban siswa kelas 1 sekolah dasar itu tewas dibunuh.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan secara maraton, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan bocah berumur tujuh tahun tersebut," kata Kapolres Indramayu saat ungkap kasus di Mapolres Indramayu

Personel Satreskrim Polres Indramayu, ujar AKBP Mokhamad Lukman Syarif, menangkap SP yang merupakan eksekutor atau algojo yang menghabisi nyawa korban MYP. 

"Dari keterangan tersangka SP ini polisi akhirnya mengungkap otak pelaku pembunuhan, yaitu SA, ibu tiri korban. SA kemudian ditangkap," ujar AKBP Mokhmad Lukman Syarif.  

Selain menangkap dua pelaku, polsi juga mengamankan barang bukti berupa baju korban, sepeda motor milik pelaku SP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka SA dan SP dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut