BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung meringkus tiga pelaku pembunuhan terhadap Anak 14 tahun berinisial WW. Ketiga pelaku berinisial IS (18), RS (18) dan S (22) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa pembunuhan terhadap korban WW itu terjadi pada Selasa, 28 Desember 2021 di pangkalan ojeg, Jalan Raya Soreang-Banjaran, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.
"Kejadiannya sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Kecamatan Cangkuang," kata Kapolresta Bandung saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa,(11/1/2022).
Kombes Kusworo menyatakan, modus pelaku adalah berniat melakukan balas dendam. Ketiga pelaku mengaku temannya pernah dipukuli di lokasi pembunuhan tersebut.
"Jadi pelaku ini motifnya balas dendam dan ternyata salah sasaran," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kapolresta Bandung menuturkan, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban WW dan temannya T yang berprofesi sebagai pak ogah sedang menjadi juru parkir. Tiba-tiba datang ketiga pelaku menggunakan sepeda motor dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban. Setelah itu, ketiga pelaku pergi.
"Ketika pulang dari membeli miras, para pelaku masih melihat korban. Tanpa basa basi, pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis golok dan membacok leher WW (korban) hingga meninggal dunia," tutur Kapolresta Bandung.
Setelah kejadian, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, keluarga korban melapor ke Polsek Cangkuang. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung. Petugas melakukan olah tempat, mengumpulkan bukti, dan keterangan dari para saksi.
"Penyidik memburu para pelaku dan berhasil menangkap tersangka IS, RS dan S. Ketiga pelaku kami tangkap di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung," ucap Kombes Pol Kusworo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, ujar Kapolresta Bandung, ketiga pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dan atau Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong