Putra Dapatalu sebagai kuasa hukum Paket nomor urut 01 meminta kepada Bawaslu Kabupaten Belu dalam hal ini Gakkumdu untuk mengambil langkah hukum dan memeriksa puluhan oknum ASN ini.
" Karena terjadi percakapan saling mengajak dan menggerakan orang untuk memilih paslon nomor 02. Maka itu Kami dari tim hukum Sahabat Sejati merasa dirugikan dan kami melaporkan hal tersebut," ujarnya.
Menurutnya bahwa dalam UU ASN atau PNS dilarang untuk terlibat secara aktif dalam politik praktis.
" Untuk itu, langkah yang kami ambil untuk melaporkan agar oknum-oknum ASN ini diberikan efek jerah atau dibatasi pergerakan mereka. Karena kita menilai sangat merugikan paslon-paslon yang lainnya," ucapnya.
Kepada Bawaslu Belu kita berharap untuk mengambilkan langkah-langkah hukum untuk memanggil dan memeriksa sehingga tidak diikuti oleh ASN yang lainnya.
" ASN itu harus bersikap pasif dalam politik ini, bukan aktif dan terang-terangan," tegasnya.
Dijelaskannya, ajak-ajak yang dilakukan oleh puluhan oknum ASN ini melalui beberapa bantuan lainnya seperti PKH.
Ia mencontohkan, adanya di Wilayah Weklobor, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat. Selain itu, mengajak guru-guru Paud, dan juga menggerakan OPD-OPD di Kecamatan-Kecamatan.
" Kegiatan inikan sangat berkaitan dengan Politik dan kami minta Bawaslu Belu untuk mengambil hukum yang tepat sehingga tidak dinilai adanya pembiaran. Mereka yang dilaporkan ini rata-rata punya jabatan semua, ada yang Kabid, ada yang Camat," tuturnya.
Editor : Stefanus Dile Payong