ATAMBUA, iNewsBelu.id - Puluhan Aparatur Sipil Negara ( ASN) pada lingkup pemerintah kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur, siang tadi di laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu oleh kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01.
Puluhan ASN ini di laporkan karena diduga telah terlibat politik praktis dan mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu pada pemilukada kabupaten belu 2024.
Kuat dugaan puluhan oknum ASN yang dilaporkan tim kuasa hukum dari Paket 01 Sahabat Sejati karena diduga menggerakan atau mengarahkan orang untuk mendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari nomor 02 hal itu terungkap dari bukti komunikasi group whatsaap.
"Puluhan ASN yang kami laporkan hari ini ke Bawaslu sebanyak 25 Orang, adapun beberapa bukti yang dapat kami lampirkan sebagai bukti pendukung yang dilakukan oleh para oknum ASN ini," ungkap Kuasa Hukum Pasalon O1, MA Putra Dapatalu Rabu 23 Oktober 2024.
Putra Dapatalu sebagai kuasa hukum Paket nomor urut 01 meminta kepada Bawaslu Kabupaten Belu dalam hal ini Gakkumdu untuk mengambil langkah hukum dan memeriksa puluhan oknum ASN ini.
" Karena terjadi percakapan saling mengajak dan menggerakan orang untuk memilih paslon nomor 02. Maka itu Kami dari tim hukum Sahabat Sejati merasa dirugikan dan kami melaporkan hal tersebut," ujarnya.
Menurutnya bahwa dalam UU ASN atau PNS dilarang untuk terlibat secara aktif dalam politik praktis.
" Untuk itu, langkah yang kami ambil untuk melaporkan agar oknum-oknum ASN ini diberikan efek jerah atau dibatasi pergerakan mereka. Karena kita menilai sangat merugikan paslon-paslon yang lainnya," ucapnya.
Kepada Bawaslu Belu kita berharap untuk mengambilkan langkah-langkah hukum untuk memanggil dan memeriksa sehingga tidak diikuti oleh ASN yang lainnya.
" ASN itu harus bersikap pasif dalam politik ini, bukan aktif dan terang-terangan," tegasnya.
Dijelaskannya, ajak-ajak yang dilakukan oleh puluhan oknum ASN ini melalui beberapa bantuan lainnya seperti PKH.
Ia mencontohkan, adanya di Wilayah Weklobor, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat. Selain itu, mengajak guru-guru Paud, dan juga menggerakan OPD-OPD di Kecamatan-Kecamatan.
" Kegiatan inikan sangat berkaitan dengan Politik dan kami minta Bawaslu Belu untuk mengambil hukum yang tepat sehingga tidak dinilai adanya pembiaran. Mereka yang dilaporkan ini rata-rata punya jabatan semua, ada yang Kabid, ada yang Camat," tuturnya.
Ditegaskan Putra Dapatalu bahwa puluhan oknum ASN yang dilaporkan ke Gakkumdu Kabupaten Belu ini secara rinci tim kuasa hukum Sahabat Sejati menyertakan Jabatan dan NIP dari puluhan ASN ini.
" Mereka yang kita laporan lengkap dengan Nama, jabatan dan Nip serta nomor HP. Mereka ini punya peran yang sangat kuat, Mereka yang kita laporkan ini ada di Grup yang namanya Grup Eselon III," jelasnya.
Dijelaskan Putra Dapatalu bahwa puluhan oknum ASN ini memanfaatkan bantuan-bantuan Pemerintah untuk dibagikan kepada masyarakat dengan mengatasnamakan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Belu.
" Kita harus berpolitik secara sehat bukan menggunakan hal-hal seperti itu," tutupnya.
Editor : Stefanus Dile Payong