Selain itu, kata Agus, anggota Polri dilarang foto bersama pasangan calon (paslon), selfie dengan pose yang berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan, serta mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan, gambar foto paslon via media massa, online dan media sosial.
"Termasuk juga pose foto dengan jari-jari itu. Kalau ada angkatan bintara dan perwira ada angkatan yang mengarah ke sana tidak boleh," ucap Agus.
Menurut Agus, pihaknya juga sudah menyiapkan mekanisme apabila ditemukan pelanggaran oleh jajaran kepolisian. Pertama, melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenarannya berkoordinasi dengan Bawaslu.
Lalu, Pengaduan Masyarakat (Dumas) juga akan diklarifikasi. Apabila terbukti mengarah ke pelanggaran, maka bakal diterbitkan Laporan Polisi (LP) dari Propam Polri dilanjutkan dengan penindakan.
"Pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai. Untuk ASN 7 hari setelah LP selesai. Kita lakukan ini bahwa, kita serius tentang netralitas ini," tutur Agus.
Editor : Stefanus Dile Payong