get app
inews
Aa Read Next : Bahas Kecurangan Pemilu Presiden ke-5 RI Megawati Bertemu Jusuf Kalla

Dilarang Pose Foto, Komitmen Polri Netral di Pemilu 2024

Minggu, 17 Desember 2023 | 21:28 WIB
header img
Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono saat mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

Agus menyatakan, sanksi terkait netralitas Polri di Pemilu diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, sebagaimana Pasal 12 ayat (1) pelanggaran kode etik. Terkait Pemilu, tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf h tentang Netralitas dan pasal 8 tidak boleh politik praktis.  

"Tapi sebelum masuk ke sana kita ada mekanisme gelar perkara, apakah kategori ringan, sedang apa berat. Yang terberat adalah PTDH, terberat di kode etik," kata Agus. 

Sementara itu, Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengungkapkan, masyarakat harus memahami terlebih dahulu soal anggota Polri tidak boleh berpolitik, tetapi keluarganya diperbolehkan. Albertus menuturkan, polisi merupakan salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan dengan aman, damai dan lancar.

"Polisi memang tidak boleh berpolitik. Tapi jangan lupa dalam Pemilu, polisi bertanggung jawab pengamanan dan pelaksanaan Pemilu. Sehingga tentu juga terlibat. Tetapi terlibat bukan arti memberikan support kepada kekuatan politik, tapi berikan dukungan ke KPU dan Bawaslu agar berjalan dengan lancar," ucap Albertus.

Menurut Albertus, dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 jelas diatur soal tugas polisi menjaga Capres-Cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu. 

"Sehingga netral buat saya yang dilakukan Polri adalah aturan dan sop dipatuhi. Jangan menunjukkan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar. Tugas utama polisi menjaga nilai-nilai sipil, dan itu salah satunya adalah demokrasi, diimplementasikan dalam pemilu. Polisi harus menjaga ini dengan baik. Tentu dengan tupoksi yang sudah diatur tadi," katanya.

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut