get app
inews
Aa Read Next : Bahas Kecurangan Pemilu Presiden ke-5 RI Megawati Bertemu Jusuf Kalla

Dilarang Pose Foto, Komitmen Polri Netral di Pemilu 2024

Minggu, 17 Desember 2023 | 21:28 WIB
header img
Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono saat mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Polri berkomitmen menjaga netralitas seluruh personel Korps Bhayangkara di seluruh tahapan Pemilu 2024. Salah satunya melalui Divisi Propam (profesi dan pengamanan) yang merupakan unsur pengawas di bidang pembinaan profesi dan pengamanan internal Polri. 

Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Syahardiantono mengatakan, komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait netralitas seluruh personel polisi dalam proses pesta demokrasi.

Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral," kata Syahar dalam keterangan tertuli, Minggu (17/12/2023). 

Dalam memastikan personel Polri netral, Syahar menjelaskan, setidaknya ada pendekatan tiga pendekatan yang dilakukan, yakni preemtif, preventif, dan represif. 

"Kita ada preemtif, preventif dan represif," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan, pihaknya fokus melakukan penguatan di internal untuk tindakan preemtif. Salah satunya meningkatkan ketakwaan hingga keteladanan pimpinan dari unit terkecil.

"Preventif kita lakukan deteksi dini. Di Divisi Propam ada Biro Paminal, tugasnya pengamanan internal Polri. Deteksi dini netralitas, patroli siber, dan tahapan Pemilu kita ada Propam melekat di situ pengawasan," ucap Agus.

Dari segi represif, kata Agus, Propam telah membentuk Tim Khusus (Timsus) dari Biro Paminal, Provos dan Wabprof, apabila diketemukan adanya pelanggaran.

Selain itu, kata Agus, anggota Polri dilarang foto bersama pasangan calon (paslon), selfie dengan pose yang berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan, serta mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan, gambar foto paslon via media massa, online dan media sosial.

"Termasuk juga pose foto dengan jari-jari itu. Kalau ada angkatan bintara dan perwira ada angkatan yang mengarah ke sana tidak boleh," ucap Agus.

Menurut Agus, pihaknya juga sudah menyiapkan mekanisme apabila ditemukan pelanggaran oleh jajaran kepolisian. Pertama, melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenarannya berkoordinasi dengan Bawaslu. 

Lalu, Pengaduan Masyarakat (Dumas) juga akan diklarifikasi. Apabila terbukti mengarah ke pelanggaran, maka bakal diterbitkan Laporan Polisi (LP) dari Propam Polri dilanjutkan dengan penindakan. 

"Pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai. Untuk ASN 7 hari setelah LP selesai. Kita lakukan ini bahwa, kita serius tentang netralitas ini," tutur Agus. 

Agus menyatakan, sanksi terkait netralitas Polri di Pemilu diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, sebagaimana Pasal 12 ayat (1) pelanggaran kode etik. Terkait Pemilu, tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf h tentang Netralitas dan pasal 8 tidak boleh politik praktis.  

"Tapi sebelum masuk ke sana kita ada mekanisme gelar perkara, apakah kategori ringan, sedang apa berat. Yang terberat adalah PTDH, terberat di kode etik," kata Agus. 

Sementara itu, Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengungkapkan, masyarakat harus memahami terlebih dahulu soal anggota Polri tidak boleh berpolitik, tetapi keluarganya diperbolehkan. Albertus menuturkan, polisi merupakan salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan dengan aman, damai dan lancar.

"Polisi memang tidak boleh berpolitik. Tapi jangan lupa dalam Pemilu, polisi bertanggung jawab pengamanan dan pelaksanaan Pemilu. Sehingga tentu juga terlibat. Tetapi terlibat bukan arti memberikan support kepada kekuatan politik, tapi berikan dukungan ke KPU dan Bawaslu agar berjalan dengan lancar," ucap Albertus.

Menurut Albertus, dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 jelas diatur soal tugas polisi menjaga Capres-Cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu. 

"Sehingga netral buat saya yang dilakukan Polri adalah aturan dan sop dipatuhi. Jangan menunjukkan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar. Tugas utama polisi menjaga nilai-nilai sipil, dan itu salah satunya adalah demokrasi, diimplementasikan dalam pemilu. Polisi harus menjaga ini dengan baik. Tentu dengan tupoksi yang sudah diatur tadi," katanya.

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut