Dia menegaskan seluruh elemen partai wajib menaati dan mendukung pilihan Ketua Umum DPP PDIP. "Termasuk Mas Gibran, wajib hukumnya mematuhi, untuk mendukung dan menyukseskan keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri itu," ucap Basarah.
"Dan ketika Mas Gibran kemudian keluar dari keputusan yang sudah diambil oleh Bu Megawati Soekarnoputri dan bahkan mencalonkan diri sebagai bakal cawapres di luar garis keputusan partai, maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan, telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai," tutur Basarah.
Untuk itu, Basarah menilai keputusan Gibran untuk menjadi pendamping Prabowo bisa dimaknai telah keluar dari PDIP. Atas dasar itu, dia merasa pemberhentian Gibran dari partai tak perlu dilakukan secara simbolik melalui surat pemberhentian.
"Jadi tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik, Mas Gibran sudah keluar dari PDIP itu sendiri," tutur Basarah.
Editor : Stefanus Dile Payong