Dugaan Korupsi Tunjangan Makan Minum Pimpinan DPRD Belu Rp3.7 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan
ATAMBUA,iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi tunjangan makan-minum pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2021-2023 ke tahap penyidikan.
Kajari Belu Johanes Siregar dalam keterangan pers di Aula Kejari Belu, Senin (20/7/2026). Setelah melakukan penyidikan pihak kejaksaan hari secara resmi menetapkan dugaan kasus korupsi tunjangan makan minum Pimpina DPRD ke tahap penyidikan.
"Setelah melakukan ekspos bersama Kejaksaan Tinggi NTT, Kejari Belu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Proses penyelidikan sudah berlangsung dua bulan lebih. Hari ini kami menerbitkan Sprindik setelah mendapat persetujuan pimpinan bahwa kasus ini layak dinaikkan ke penyidikan,” Ungkap Johanes.
Johanes juga menambahkan berdasarkan data Kejari, tunjangan makan-minum pimpinan DPRD Belu per tahun anggarannya mencapai Rp1,3 miliar lebih. Dengan total anggaran 2021-2023 nilainya Rp3,7 miliar lebih.
Sebelumnya dalam tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa 23 saksi dan menyita 63 dokumen sebagai barang bukti terkait penggunaan anggaran tersebut.
Editor : Stefanus Dile Payong