Terungkap Alasan KPU Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran saat PKPU belum Direvisi
Rabu, 01 November 2023 | 07:21 WIB
JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan alasan pendaftaran pasangan bacapres dan bacawapres Prabowo Subianto-Gibran diterima saat peraturan KPU belum direvisi. Diketahui Gibran bisa mendaftar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju Pemilu Presiden 2024.
Editor : Stefanus Dile Payong