Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPUD Belu Distribusikan Logistik Pilkada ke Daerah Terjauh di Kabupaten Belu
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap Alasan KPU Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran saat PKPU belum Direvisi

Rabu, 01 November 2023 | 07:21 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak, Evan Payong
Terungkap Alasan KPU  Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran saat PKPU belum Direvisi
KPU menjelaskan alasan kenapa pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap diterima saat PKPU belum direvisi. (Foto: Antara)

PKPU sebelum direvisi masih memberlakukan syarat capres dan cawapres memiliki usia sekurang-kurangnya 40 tahun. Aturan itu belakangan ingin direvisi untuk menyesuaikan putusan MK yang memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah boleh maju pilpres meski usianya belum 40 tahun.

"Pada dasarnya kalau pendaftaran itu kategorinya cuma satu, apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap," kata Hasyim Asy'ari, Selasa (31/10/2023). Dia menjelaskan KPU saat masa pendaftaran belum melakukan asesmen terkait sah atau tidaknya dokumen. Menurutnya benar atau tidaknya dokumen akan ditentukan pada masa berkas calon.

"Untuk menentukan kebenaran dokumen persyaratan benar atau sah itu bukan pada penerimaan pendaftaran, tapi pada masa berkas calon," ucapnya.

Hasyim juga menjelaskan proses verifikasi berkas pendaftaran masih berlanjut hingga 13 November 2023 mendatang. Menurutnya verifikasi akan mengacu pada PKPU yang tengah digodok untuk direvisi mengikuti acuan MK. "Ya mengacu kepada norma yang sudah diubah oleh MK dan itu levelnya undang-undang dan kemudian turunannya di Peraturan KPU," tuturnya.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut