Kepala Disdikbud NTT Linus Lusi mengatakan, penerapan masuk kantor bagi pegawainya pada pukul 05.30 WITA merupakan yang yang pertama di Indonesia.
"Ini akan menjadi role model untuk ke depannya," kata Linus.
Dia mengatakan, penerapan masuk kantor pukul 05.30 WITA menyesuaikan dengan jam masuk siswa SMA/SMK di Kota Kupang, sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan Gubernur NTT Viktor Laiskodat.
Di samping itu, penerapan kebijakan ini mengantisipasi terjadinya atau permintaan akan kebutuhan mendesak sejak subuh oleh sekolah-sekolah yang sudah menerapkan kebijakan tersebut.
"Jangan sampai saat pihak sekolah menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, justru kantor dinas belum dibuka karena belum ada yang datang," ucapnya.
Dia mengatakan, seluruh staf atau pegawai di Disdikbud NTT sudah siap melaksanakan kebijakan itu dan tak mempermasalahkan hal tersebut.
Dia menyebutkan bukti kehadiran pegawai dalam penerapan kebijakan masuk kantor pukul 05.30 Wita yakni 98 persen dari total pegawai yang bekerja di Disdikbud.
"Ada beberapa yang tidak hadir hari ini karena sejak Minggu kemarin sudah berangkat dinas ke kabupaten lain," ujarnya.
Editor : Stefanus Dile Payong