Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua dan Komisioner KPU hingga Rektor ITB Dilaporkan ke Bareskrim Polri Gegara Masalah Sirekap
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News! Gugatan Ijazah Gibran Ditolak Mahkamah Konstitusi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:09 WIB
  • author Felldy Aslya Utama
Breaking News!  Gugatan Ijazah Gibran Ditolak Mahkamah Konstitusi
Sidang putusan MK terkait gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Foto: MNC Portal )

JAKARTA, iNewsBelu.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima, Selasa (6/10/2026). Gugatan tersebut mempersoalkan persyaratan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut