Breaking News! Gugatan Ijazah Gibran Ditolak Mahkamah Konstitusi
Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:09 WIB
JAKARTA, iNewsBelu.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima, Selasa (6/10/2026). Gugatan tersebut mempersoalkan persyaratan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.
Editor: Stefanus Dile Payong