JAKARTA, iNewsBelu.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ribuan kasus pelanggaran dalam pemilu. Pelanggaran tersebut yakni adanya 2.143 pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
"Iya ada, 2.143 ya yang mencoblos lebih dari 1 kali. Ada beberapa kejadian nanti coba dicek yang kemarin, aku catatannya ada di atas. Ada juga orang yang memilih, bukan KTP yang di wilayah itu," kata Bagja di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).
Bagja pun menjelaskan tentang salah satu faktor yang menjadi perhatian Bawaslu adalah tentang kurangnya pemahaman dari para petugas KPPS saat diberikan bimbingan teknis oleh KPU.
"Kalau dulu mungkin boleh ada putusan MK maka ya sekarang kan gak boleh, jadi yang ada masuk dalam DPK (daftar pemilih khusus) tapi dengan catatan KTP elektroniknya wilayah di situ bukan KTP wilayah lain. Kalau wilayah lain provinsi lain inilah jadi persoalan," ucap Bagja.
Editor : Stefanus Dile Payong