Menurut Marciana, tugas-tugas di bidang hukum perdata yang sebagian dilaksanakan oleh Notaris bukanlah pekerjaan mudah. Oleh karena itu, MPDN Kota Kupang diharapkan dapat melaksanakan pengawasan dan pembinaan dengan sebaik mungkin agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Seperti, mencegah adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Notaris pada tahun 2022. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 31 Pejabat Notaris yang ada di wilayah Kota Kupang.
“Dengan demikian, sangat diharapkan agar koordinasi dan kerja sama yang baik antara Majelis Pengawas Daerah Notaris, Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Majelis Kehormatan Notaris yang ada dan Notaris itu sendiri untuk menjalin sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang diberikan negara,” jelasnya.
Marciana mengingatkan, sumpah/janji yang diucapkan pada saat pelantikan bukan hanya sekedar seremonial. Tapi harus dimaknai dengan selalu menjaga integritas moral pada saat memberikan pelayanan, dan menjadi pribadi yang takut akan Tuhan. Tugas dan tanggung jawab agar dilaksanakan dengan ikhlas serta didasarkan pada pengabdian kepada bangsa dan negara.
Editor : Stefanus Dile Payong