Cegah Pelanggaran Kode Etik, Ini Pesan Kakanwil NTT Marciana D. Jone
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/01/10/7b9f4_foto-bersama.jpg)
Marciana D. Jone dalam arahan nya menjelaskan sejumlah kewenangan MPDN sesuai pasal 70 UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Diantaranya, menyelenggarakan sidang pemeriksaan Notaris, melakukan pemeriksaan terhadap Protokol Notaris secara berkala, memberikan izin cuti, menetapkan Notaris Pengganti, menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris, menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris, serta membuat dan menyampaikan laporan kepada Majelis Pengawas Wilayah.
“Kewenangan ini harus dimaknai sebagai suatu penugasan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saya berharap pengawasan terhadap seluruh kinerja Notaris Kota Kupang dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab,” ujarnya.
Editor : Stefanus Dile Payong