Komnas HAM Khawatir Kasus Brigadir J akan Sama dengan Marsinah Apabila Tidak Ditangani Serius
JAKARTA - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan rasa kekhawatirannya terhadap kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan, Taufan mengaku banyak sekali keterangan yang berubah-ubah dalam kasus kematian Brigadir J.
"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual. Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," ujarnya kepada MPI saat dihubungi, Sabtu (3/9/2022).
Menurutnya, keterangan saksi dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual sangat menjadi hal utama yang berbeda dengan tindak pidana umum lainnya, di mana keterangan saksi belum dapat membuktikan cukup kuat tindak pidana.
Terutama yang ditakutkan oleh dirinya para tersangka dalam kasus kematian Brigadir J menarik kesaksian mereka dalam BAP yang telah ada.
"Yang saya khawatirkan kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya. BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," tegasnya.
Taufan menyebutkan, para tersangka seperti Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, hingga Kuat Ma'ruf bisa bebas, sehingga yang tersisa hanyalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E diketahui telah sepakat menjadi justice coloborator. Dia kini berada di bawah kendali penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia pun kemudian menyangkutakan kasus kematian Brigadir J dengan kasus Marsinah seorang buruh perempuan yang tewas akibat diperkosa dan dibunuh pada tahun 1993.
Editor : Stefanus Dile Payong