get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Anggota Polri

Senin, 19 September 2022 | 17:46 WIB
header img
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

JAKARTA, iNewsBelu.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan tegas menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. Sidang banding ini digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022). 

 Diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat dirinya secara tidak hormat lantaran dinilai telah melakukan rekayasa kasus dan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Adapun sidang ini dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.   "Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Agung, Senin.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut