Dalam sidang itu, Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ucapnya.
Dengan putusan itu, Ferdy Sambo resmi dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian. Pemecatan Ferdy Sambo dari kepolisian sudah ditandatangani oleh Ketua sidang komisi banding Komjen Agung Budi Marwoto, Wakil Ketua Komisi Irjen R Sigid Tri Hardjanto, kemudian anggota komisi sidang Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Irjen Indra Miza.
Artikel ini telah tayang di sulsel.inews.id dengan judul " Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat dari Anggota Polri ", Klik untuk baca: https://sulsel.inews.id/berita/banding-ditolak-ferdy-sambo-dipecat-dari-anggota-polri/2.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Stefanus Dile Payong