Komnas HAM Khawatir Kasus Brigadir J akan Sama dengan Marsinah Apabila Tidak Ditangani Serius
Sabtu, 03 September 2022 | 19:41 WIB
Pada waktu itu, tujuh terdakwa pembunuhan marsinah divonis bebas karena pada persidangan bergantung pada saksi mahkota.
"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," jelasnya.
Hal tersebut, dikarenakan pada saat itu hakim yang memimpin persidangan tersebut tidak bisa diyakinkan hanya berdasarkan keterangan saksi.
"Kelihatannya penyidik itu punya bukti lain yang mereka sudah simpan. Kan enggak mungkin semua juga dikasihnya ke Komnas HAM, wewenang mereka, masa kami paksa-paksa," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong