Tersangka mengiming-imingi seluruh korban dengan uang mulai dari Rp15 ribu hingga Rp25 ribu. Selain itu, tersangka mengancam setiap korban untuk tidak melaporkan tindakan asusila tersebut ke orang tuanya masing-masing.
Tersangka mengajak para korban dengan alasan meminta untuk menemani tidur, menjaga kebun dan mencari durian, hingga memanjat cengkeh. Sembilan anak di bawah umur ini dicabuli oleh tersangka di empat lokasi yang berbeda.
"Tersangka mengancam korban akan dibunuh jika melapor ke orangtuanya. Tindakan itu dilakukan di empat lokasi yang berbeda," katanya.
Sementara Safri mengaku trauma dengan wanita.
"Saya tidak nafsu sama perempuan. Saya beri hadiah ke korban seperti sepatu, ada tas," ujarnya.
Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti 5 helai celana, 3 helai baju, 3 botol minuman mineral, satu kasur, serta 9 dokumen akta kelahiran para korban.
Tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Stefanus Dile Payong