get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis! Modus Main PS Gratis Pria Ini Tega Cabuli Puluhan Anak Laki - Laki

TOK! Terbukti Lakukan Pencabulan Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Rabu, 28 Mei 2025 | 09:49 WIB
header img
Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta/ foto: MPI

LOMBOK BARAT, iNewsBelu.id  – Agus Buntung Terdakwa kasus pelecehan seksual,  divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dengan 10 tahun penjara, Selasa, (27/5/2025).

Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Agus Buntung terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah korban hingga mengakibatkan trauma.

Vonis 10 tahun untuk Agus lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Mataram yang diketuai Mahendraasmara Purnama Jati menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Agus.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut