Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Ancam Penjarakan Oknum ASN Tega Cabuli Anak Sambungnya
Advertisement . Scroll to see content

TOK! Terbukti Lakukan Pencabulan Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Rabu, 28 Mei 2025 | 09:49 WIB
  • author Hari Kasidi, Evan Payong
TOK! Terbukti Lakukan Pencabulan Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta/ foto: MPI

“Terdakwa bersalah karena akibat perbuatannya telah mengakibatkan trauma dan melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban,” ujar Ketua PN Mataram Ari Wahyu Irawan.

Terkait putusan majelis hakim PN Mataram, tim pengacara Agus Buntung, Michael Anshori dengan JPU Dina Kurniawati menyatakan pikir-pikir dahulu sebelum menempuh upaya hukum yang lebih tinggi yakni banding.

Setelah pembacaan putusan majelis hakim PN Mataram, Agus Buntung langsung digiring petugas untuk kembali menjalani penahanan di Lapas Kuripan Lombok Barat.
 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut