Sadis! Ancam Penjarakan Oknum ASN Tega Cabuli Anak Sambungnya

SERANG, iNewsBelu.id – Polisi menangkap Sukma (54) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten atas tuduhan pencabulan terhadap anak sambung.
Pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Minggu (27/7/2025).
Penangkapan warga Kampung Masjid, Desa Kadubeurem, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang itu setelah polisi menerima laporan pencabulan terhadap anak sambung berinisial M (9).
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, pelaku mencabuli M dengan cara memasukkan jari tengah ke area sensitif korban pada 2022 lalu.
Usai melakukan peristiwa tersebut, Sukma mengancam akan memenjarakan korban jika melapor dan menceritakan kejadian tersebut. "Korban mengaku diancam akan dipenjarakan jika berani menceritakan kejadian tersebut,” kata Febby Mufti Ali, Senin (28/7/2025).
Peristiwa ini terbongkar setelah ibu korban memeriksa ponsel anaknya pada pertengahan Desember 2023 lalu. Dari galeri ponsel tersebut, didapati bukti perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.
Editor : Stefanus Dile Payong