Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : TOK! Terbukti Lakukan Pencabulan Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Sadis! Ancam Penjarakan Oknum ASN Tega Cabuli Anak Sambungnya

Senin, 28 Juli 2025 | 19:59 WIB
  • author Fariz Abdullah , Evan Payong
Sadis! Ancam Penjarakan  Oknum ASN Tega Cabuli Anak Sambungnya
Polisi menangkap ASN Kemenag Kanwil Banten atas tuduhan pencabulan terhadap anak sambung. (Foto: MPI )

Kondisi itu membuat Sukma ketar-ketir hingga akhirnya melarikan diri alias kabur selama 1 tahun. Pihak kepolisian kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pelaku. "Tersangka sebelumnya DPO kami,” ujar Febby.

Dari hasil penyelidikan mendalam akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di sekitaran Gunungsari, Kabupaten Serang. "Kami amankan di daerah Gunungsari sekira pukul 01.30 WIB. Kami amankan di tempat saudaranya,” katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sukma dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut