get app
inews
Aa Text
Read Next : TOK! Terbukti Lakukan Pencabulan Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Sadis! Ancam Penjarakan Oknum ASN Tega Cabuli Anak Sambungnya

Senin, 28 Juli 2025 | 19:59 WIB
header img
Polisi menangkap ASN Kemenag Kanwil Banten atas tuduhan pencabulan terhadap anak sambung. (Foto: MPI )

SERANG, iNewsBelu.id – Polisi menangkap Sukma (54) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten atas tuduhan pencabulan terhadap anak sambung

Pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Minggu (27/7/2025).

Penangkapan warga Kampung Masjid, Desa Kadubeurem, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang itu setelah polisi menerima laporan pencabulan terhadap anak sambung berinisial M (9).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, pelaku mencabuli M dengan cara memasukkan jari tengah ke area sensitif korban pada 2022 lalu. 

Usai melakukan peristiwa tersebut, Sukma mengancam akan memenjarakan korban jika melapor dan menceritakan kejadian tersebut. "Korban mengaku diancam akan dipenjarakan jika berani menceritakan kejadian tersebut,” kata Febby Mufti Ali, Senin (28/7/2025).

Peristiwa ini terbongkar setelah ibu korban memeriksa ponsel anaknya pada pertengahan Desember 2023 lalu. Dari galeri ponsel tersebut, didapati bukti perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.

Kondisi itu membuat Sukma ketar-ketir hingga akhirnya melarikan diri alias kabur selama 1 tahun. Pihak kepolisian kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pelaku. "Tersangka sebelumnya DPO kami,” ujar Febby.

Dari hasil penyelidikan mendalam akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di sekitaran Gunungsari, Kabupaten Serang. "Kami amankan di daerah Gunungsari sekira pukul 01.30 WIB. Kami amankan di tempat saudaranya,” katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sukma dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut