SLEMAN, iNewsBelu.id- Oknum guru ngaji asal Kalurahan Banyuraden Kapanewon Gamping, Sleman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak M, salah satu santrinya yang kini berusia 17 tahun. Selain M ternyata korban guru ngaji berinisial KSM (50) ini mencapai belasan.
Penasihat hukum korban, Iwan Setiawan mengungkapkan, selain M ternyata muncul nama-nama lain yang juga menjadi korban. Dirinya sendiri sudah mendampingi 4 orang bocah perempuan yang menjadi korban predator seks berkedok guru mengaji tersebut.
"Awalnya hanya M. Tetapi kemudian korban lain bermunculan ada 4 orang,"ujarnya.
Dalam assessment yang dilakukan oleh Kementerian Sosial ditemukan fakta mengejutkan. Karena ternyata korban aksi bejat oleh oknum guru ngaji, Ksm mencapai 15 orang. Semuanya masih berusia di bawah umur yaitu di bawah usia 17 tahun.
Modus yang digunakan oleh pelaku memang nyaris serupa di mana korban harus menjalani ritual karena masuk kategori indigo. Aksi pencabulan sendiri dilakukan bermacam-macam mulai dari dicium, diraba pahanya, diremas payudaranya hingga dielus kemaluannya.
Editor : Stefanus Dile Payong