get app
inews
Aa Read Next : Sadis! Modus Main PS Gratis Pria Ini Tega Cabuli Puluhan Anak Laki - Laki

Miris! Cabuli 9 Anak Laki-Laki, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 04 Agustus 2022 | 19:09 WIB
header img
Pelaku pencabulan terhadap 9 anak laki-laki di Anambas. (Alfie Al Rasyid)


KEPULAUAN ANAMBAS - Unit Reskrim Polsek Jemaja menangkap Safri alias Sap (43), warga Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Safri diduga telah mencabuli 9 anak laki-laki.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, aksi pelaku terendus saat salah satu orangtua korban mendengar percakapan antara tersangka dengan anak laki-laki di kediamannya pada Minggu (17/7/2022). Tersangka mengajak korban yang masih berusia 12 tahun untuk melakukan tindakan asusila.

"Tersangka mengajak korban dengan alasan pergi ke kebun untuk panen petai dan diberi upah," ujar AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Kamis (4/8/2022).

Syafrudin melanjutkan, tersangka juga membeberkan kepada korban telah mencabuli delapan anak laki-laki lainnya. Orangtua korban langsung teriak dan menyuruh tersangka untuk pergi meninggalkan anaknya setelah mendengar percakapan tersebut.

"Orangtua korban melaporkan ke RT setempat untuk mengamankan pelaku. Saat itu, tersangka mengaku ada melakukan pencabulan terhadap beberapa anak laki-laki di bawah umur," katanya.

Tersangka mengiming-imingi seluruh korban dengan uang mulai dari Rp15 ribu hingga Rp25 ribu. Selain itu, tersangka mengancam setiap korban untuk tidak melaporkan tindakan asusila tersebut ke orang tuanya masing-masing.

Tersangka mengajak para korban dengan alasan meminta untuk menemani tidur, menjaga kebun dan mencari durian, hingga memanjat cengkeh. Sembilan anak di bawah umur ini dicabuli oleh tersangka di empat lokasi yang berbeda.

"Tersangka mengancam korban akan dibunuh jika melapor ke orangtuanya. Tindakan itu dilakukan di empat lokasi yang berbeda," katanya.

Sementara Safri mengaku trauma dengan wanita.

"Saya tidak nafsu sama perempuan. Saya beri hadiah ke korban seperti sepatu, ada tas," ujarnya.
Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti 5 helai celana, 3 helai baju, 3 botol minuman mineral, satu kasur, serta 9 dokumen akta kelahiran para korban.

Tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut