CIREBON, iNews.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berhasil diungkap Satreskrim Polresta Cirebon. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu 19 Maret 2022 lalu, sekitar jam 21.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menjelaskan, tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar kos di daerah Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Dijelaskannya lebih lanjut, pelaku KDRT ini adalah suami berinisil S (41) kepada istrinya RTH (22).
"Awalnya suami istri ini cekcok, karena suami mengetahui istri sedang telponan dengan mantan pacar, dan karena kesal terjadilah KDRT ini,” kata Kompol Anton saat gelar perkara kasus tersebut, Jumat (1/4/2022).
Menurutnya, pelaku melakukan pukulan kepada korban sebanyak 7 kali, kemudian mencekik leher korban dan kepala korban didorong masuk ke dalam ember berisi air.
"Korban dalam kondisi luka parah, lalu dibawa ke rumah sakit," ungkap Anton.
Anton menegaskan, sesaat setelah mengetahui kejadian tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku.
"Kemudian kami bawa ke Satreskrim Polresta Cirebon, untuk penanganan lebih lanjut," terangnya.
Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait