Eks Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Bersyarat, Begini Jawaban KPK!

Nur Khabibi, Evan Payong
Setya Novanto (Foto: MPI )

Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan (12,5 tahun) penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803 subsider pidana penjara 2 tahun.

Kusnali mengatakan, Setnov telah membayar denda Rp500.000.000 yang dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No. B/5238/Eks.01.08/26/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Setnov juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp43.738.291.585, sementara sisa sebesar Rp5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari) telah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network