Asep menjelaskan, sejatinya terdapat satu tersangka lain, yakni pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen. Namun, Iskandar meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Selain itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Asep menuturkan, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait