DENPASAR, iNewsBelu.id - Dua tersangka yang menipu selebritas Nikita Mirzani Mawardi atas kasus jual beli tanah di Canggu, Kecamatan Kita Utara, Badung, gagal dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung.
Hal tersebut karena penyidik tidak bisa menghadirkan dua tersangka yang diduga pasangan suami istri, yakni berinisial JU dan NSW.
"Pelimpahan dua tersangka rencananya dilakukan penyidik Polda Bali hari ini ke JPU namun gagal dilakukan," ujar Putu Eka, Rabu (28/5/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, gagalnya pelimpahan kasus ini karena dua tersangka tidak hadir saat dipanggil untuk pelimpahan, setelah Jaksa menyatakan berkas dinyatakan lengkap (P21). Dua pelaku diduga tidak ditahan selama proses penyidikan.
Putu Eka mengaku saat ini pihaknya berada dalam proses menunggu sampai penyidik bisa menghadirkan ke depan JPU.
Saat dikonfirmasi apakah benar korban dalam kasus ini Nikita Mirzani, Putu Eka menyebut hal tersebut tidak dijelaskan dalam resume kasus yang diterimanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait