Breaking News! Jaksa Geledah Kantor Dinas PUPR Kab Malaka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tangki Septic
MALAKA, iNewsBelu.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) Belu menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan kantor Kantor Badan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, Kamis 20 / 02/ 2025.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Tanki Septik di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak pada bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Malaka.
Penggeledahan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Cornelis Siprianus Oematan Penggeledahan ini mulai dari pukul 09.07 Wita.
Tim pidsus melakukan pencarian dokumen-dokumen dan barang bukti terkait proyek pembangunan tanhki septic yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan mengakibatkan kerugian negara.
Ikut mendampingi Kasi Pidsus Kejari Belu dalam kegiatan penggeledahan diantaranya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agung Yunus Andianto, Jaksa Fungsional, Muhamad Rafi Romadon, Asyam Mahardika, Arif Iqbal Ramadhan, Dhimas Yustisio Efendi selaku Penelaah Penuntutan Dan Penegakan Hukum dan Domingus Ridho Wahon selaku Pengelola Penanganan Perkara.
Menurut Oematan penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor : PRINT-69/N.3.13/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan dari Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor : PRINT-79/N.3.13/Fd.1/02/2025 tanggal 20 Februari 2025.
Kasi Pidsus Kejari Belu, Cornelis S. Oematan kepada iNews mengatakan bahwaTim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Belu telah melakukan penggeledahan pada dua kantor Dinas di Kabupaten Malaka.
Hal tersebut dilakukan untuk mencari tambahan dokumen terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Tanki Septik di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak pada bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Malaka.
"Iya hari ini kita melakukan penggeledahan atas perintah kajari belu hal ini kita lakukan untuk melengkapi bukti-bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Tanki Septik di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak pada bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Malaka," Kata Jaksa Oematan.
Dikatakan, Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Belu tersebut di dua tempat yaitu di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Malaka dan Kantor Badan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.
Dalam pengeledaan tersebut disaksikan oleh Kepala Dusun Lamela Ain, Desa Kamasama, Kabupaten Malaka an. Maria Hoar Nahak selaku kepala wilayah pada lokasi kantor tersebut.
" Sedikitnya 60 Berkas dokumen yang berhasil disita Tim Penyidik Kejari Belu berkaitan dengan Kasus Korupsi
pekerjaan Pembangunan Tanki Septik di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak pada bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Malaka," Ungkap Jaksa Oematan
Dirinya juga menambahkan penggeledahan yang dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka tersebut juga Tim penyidik kejari Belu berhasil menyita dokumen berkaitan dengan proses pencarian keuangan negara.
" Untuk penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, dan diperoleh dokumen Pencairan atas ke-2 pekerjaan tanki septic tersebut,"Ungkapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait