JAKARTA, iNewsBelu.id - Barang bukti kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022). Dari barang bukti yang diserahkan, salah satunya adalah senjata api.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada awak media, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Dari foto yang diterima, saat proses penyerahan barang bukti dari penyidik Bareskrim ke JPU, tampak tumpukan dokumen kertas yang diserahkan. Perwakilan kedua lembaga itu pun memenuhi satu ruangan untuk proses administrasi penyerahan barang bukti tersebut. Kemudian, terlihat pula senjata api lengkap dengan magasinnya serta peluru. Senpi laras pendek terlihat ada empat unit.
Bareskrim hari ini terlebih dahulu menyerahkan barang bukti kasus Brigadir J ke JPU. Sedangkan, tersangka perkara itu akan dilimpahkan besok. Untuk diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait