Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti , Evan Pay
Sidang Mario Dandy Satrio (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Jaksa Penuntut Umum menuntut Mario Dandy Satrio dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun," kata jaksa.

Jaksa menyatakan unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih telah terpenuhi secara hukum. Mario disebut tidak hanya melakukan penganiayaan berat, tetapi juga mencoba merahasiakan tindakannya dengan berupaya mengaburkan fakta. Hal ini menunjukkan upaya Mario Dandy mengelabui dan menyembunyikan rencananya.



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network