JAKARTA, iNewsBelu.id - Jaksa Penuntut Umum menuntut Mario Dandy Satrio dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun," kata jaksa.
Jaksa menyatakan unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih telah terpenuhi secara hukum. Mario disebut tidak hanya melakukan penganiayaan berat, tetapi juga mencoba merahasiakan tindakannya dengan berupaya mengaburkan fakta. Hal ini menunjukkan upaya Mario Dandy mengelabui dan menyembunyikan rencananya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait