Menurut jaksa, tidak ada hal yang mampu menghapus kesalahan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat tersebut.
"Terdakwa Mario Dandy dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani, maka tidak ada satu pun alasan yang ditemukan dalam diri Mario Dandy yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa," kata jaksa.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait