Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti , Evan Pay
Sidang Mario Dandy Satrio (foto: MPI)

Menurut jaksa, tidak ada hal yang mampu menghapus kesalahan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat tersebut. 

"Terdakwa Mario Dandy dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani, maka tidak ada satu pun alasan yang ditemukan dalam diri Mario Dandy yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa," kata jaksa.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network