NIAS SELATAN, iNewsBelu.id - Tante yang menyiksa bocah hingga patah kaki di Kecamatan Lolowau, Nias Selatan ditetapkan tersangka kemudian saat ini ditahan di Polres Nias Selatan . Tante berinisial D diduga melakukan kekerasan fisik terhadap bocah tersebut.
"Iya, tersangka D (tante korban) sudah ditahan," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Kamis (30/1/2025).
Tante korban diduga menganiaya keponakannya yang berumur 10 tahun. Ini berdasarkan hasil visum dan keterangan korban. Maski baru satu orang yang ditetapkan tersangka, polisi terus melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengetahui keterlibatan para terlapor lainnya.
"Betul, kemungkinan bertambah ada. Kita cuma hanya perlu mengecek kembali terkait visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, cuma kami perlu pembuktian juga," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait