Sadis! Aniaya Bocah hingga Patah Kaki di Nias Selatan Tante Kandung Ditetapkan Jadi Tersangka

Jonirman Tafonao, Evan Payong
Tante inisial D yang menyiksa bocah hingga patah kaki di Lolowau, Nias Selatan ditetapkan tersangka kemudian saat ini ditahan di Polres Nias Selatan. Foto: Ist

NIAS SELATAN, iNewsBelu.id  - Tante yang menyiksa bocah hingga patah kaki di Kecamatan Lolowau, Nias Selatan ditetapkan tersangka kemudian saat ini ditahan di Polres Nias Selatan . Tante berinisial D diduga melakukan kekerasan fisik terhadap bocah tersebut. 

"Iya, tersangka D (tante korban) sudah ditahan," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Kamis (30/1/2025).

Tante korban diduga menganiaya keponakannya yang berumur 10 tahun. Ini berdasarkan hasil visum dan keterangan korban. Maski baru satu orang yang ditetapkan tersangka, polisi terus melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengetahui keterlibatan para terlapor lainnya. 

"Betul, kemungkinan bertambah ada. Kita cuma hanya perlu mengecek kembali terkait visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, cuma kami perlu pembuktian juga," ucapnya. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network