JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (4/9/2025)
"Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait