Breaking News, Korupsi Laptop Nadiem Makarim Ditetapkan Jadi Tersangka

Aditya Pratama , Evan Payong
Kejagung menetapkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (Foto: MPI )

Nadiem tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 08.55 WIB. Dia tampak ditemani tim pengacara, salah satunya Hotman Paris Hutapea.

Nadiem terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap. Dia juga membawa tas jinjing berwarna hitam.

Sebelumnya,  penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut. 

Mereka yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL).

Kemudian, Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim Jurist Tan (JT/JS), serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network