Miris, Ayah Kandung Tega Perkosa Anaknya Selama 6 Tahun

Era Neizma Wedya, Evan Payong
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Dok MPI )

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 80 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 12 April 2024.

Penangkapan tersangka terungkap tersebut terjadi bermula, saat korban kabur dari rumah pada, Kamis 11 April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, ke Kecamatan Tugumulyo.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network