Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 80 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 12 April 2024.
Penangkapan tersangka terungkap tersebut terjadi bermula, saat korban kabur dari rumah pada, Kamis 11 April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, ke Kecamatan Tugumulyo.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait